Jabatan Capres Wajib Dibatasi, MK Harus Melihat Substansi Persoalan

kabarin.co – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, mengatakan segala aturan dasar di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat. Dia mengungkapkan itu terkait gugatan syarat cawapres yang diajukan Partai Perindo bersama wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.

Nasib dari gugatan tersebut, kata Harjono, ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 45 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Buku Nikah Diganti Kartu, Ini Alasan Kemenag

Jabatan Capres Wajib Dibatasi, MK Harus Melihat Substansi Persoalan

Harjono juga melihat persoalan dari sisi historis. Menurut dia Pasal 7 UUD 1945 telah menimbulkan kontroversi sejak awal. Pasal itu berbunyi: presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga :  JK Sebut Pemberantasan Korupsi Belum Berhasil, Begini Respon KPK

“Pasal ini digunakan Presiden Soekarno seumur hidup lalu dikoreksi Orde Baru,” kata Harjono yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).