Jabatan Capres Wajib Dibatasi, MK Harus Melihat Substansi Persoalan

Harjono berharap pemikiran Reformasi dipertimbangkan oleh hakim MK. Salah satu substansi Reformasi menurut dia adalah kuatnya kedudukan presiden.

“Kita kan sudah ada background sebelumnya. Jangan diulangi lagi.”

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan gugatan soal syarat capres-cawapres sebaiknya diselesaikan sebelum pendaftaran 4-10 Agustus mendatang. Denny berkaca kepada sejumlah keputusan bersejarah yang pernah dibuat MK.

Baca Juga :  Gunakan Bahasa Inggris Saat Rapat, Mendikbud Nadiem Makarim Ditegur Anggota DPR

Pada 2004, kata dia, MK pernah menganulir Abdurrahman Wahid maju sebagai capres yang jarak permohonan dengan keputusan berselang lima hari. Kalau perlu, kata dia, permohonan yang masuk pagi hari bisa diputus malam harinya.

“Karena ada urgensi MK secepatnya memutus. Kami berpikir perlu ada catatan sejarah. Saya katakan konstitusi yang harus diselamatkan, bukan persoalan Pak JK,” kata Denny.

Baca Juga :  Pendiri BaraJP: Kehebatan Jokowi, Bikin Indonesia Berantakan dalam 3 Tahun

Pakar Hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyuarakan agar MK sebaiknya masuk pada substansi permohonan. Bukan soal legal standing atas gugatan pembatasan  jabatan wakil presiden sebagaimana yang diajukan oleh Partai Perindo.