KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan akhirnya memenuhi panggilan, usai absen pada pekan lalu.

Rencananya, Sofyan diperiksa sebagai saksi skandal proyek investasi senilai US$900 juta itu.

KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau

Saat ditanya wartawan, Sofyan tidak banyak bicara sebelum menjalani pemeriksaan. Dia hanya mengaku benar untuk diperiksa sebagai saksi kasus PLTU Riau-1.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka

“Iya, benar (terkait PLTU),” kata Sofyan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Sebelumnya, Sofyan mangkir pemeriksaan pada Selasa, 3 Agustus 2018. Dia berdalih ada tugas ke Istana Negara yang tak dapat ditinggalkan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.