“Demi kepentingan umum, KPU bisa mengacu ke Pasal 492 UU No 7 THN 2017 tentang kampanye di luar jadwal. Sebab dari kegiatan kedua kelompok terlihat ada yang menjelekkan jelekkan capres tertentu dan ada yang menyanjung nyanjung capres tertentu. Aroma mencuri star kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung ujungnya bisa menimbulkan benturan social,” tutupnya.
Sementara terpisah saat dihubungi wartawan, Kapitra Ampera yang juga alumni 212 menyayangkan polemik yang semakin meruncing dari massa kedua belah pihak.
“Adem-adem saja seharusnya, tidak usah rusuh rusuh,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Riau membantah bahwa perlakuan massa yang menghadang Neno Warisman di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru adalah tindakan persekusi.
“Tidak ada persekusi. Yang ada hanya kita mengamankan semua pihak dari potensi gangguan kamtibmas. Kemarin kita lihat ada lemparan. Jadi kita mengamankan semua pihak,” jawab Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers, Minggu (26/8). (arn)