Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus dijerat pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. (epr/rep)
Baca Juga:
KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
Idrus Marham Jadi Tersangka Suap PLTU Riau
Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial
KPK Duga Mensos Idrus Marham Terlibat Pembahasan Proyek PLTU Riau-I