kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS masing-masing sebesar Rp 500 miliar. Ini semakin melegitimasi bahwa mahar politik sulit dibuktikan.
Bawaslu menyatakan tidak cukup bukti serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
Kasus Sandiaga Uno Dihentikan, Bukti Mahar Politik Sulit Dibuktikan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya bukan mengeluarkan putusan, tapi menghentikan status laporan. Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu. FIB melaporkan Sandiaga terkait cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tudingan pemberian mahar politik ke PKS dan PAN.
Fritz mengatakan setelah adanya pelaporan kasus dugaan mahar politik, Bawaslu segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Bawaslu kemudian menyatakan tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung soal mahar tersebut.