“Hal serupa juga terjadi di Imigrasi agar meniadakan fasilitas untuk VIP, kalau tidak KPK akan masuk. Padahal, fasilitas VIP yang ada di keimigrasian ada dalam Undang-Undang,” cetusnya.
Fahri menyebut kalau KPK itu lebih efektif membuat norma hukum, daripada lembaga legislatif. Karena KPK melakukan pengancaman kesemua lembaga, temasuk ke Pemda-Pemda sudah kena ancam semua.
“Ini yang pernah saya bilang ke pak Jokowi, pembangunan jadi nggak jalan kalai begibi caranya (ada lembaga yang boleh ngancam-ngancam). Kalau bisa ngancam DPR, dia akan ngancam DPR,” katanya.
Sebelumnya, lewat Surat Edaran (SE) nya, KPU memerintahkan sejumlah KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Surat edaran tersebut, memuat empat poin informasi. Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.