Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Bahkan, kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas. (arn)
Baca Juga:
Nekad Mengusung Caleg Koruptor, Parpol Hadapi Resiko Elektabilitas
Gerindra Terbanyak Daftarkan Caleg Mantan Napi Koruptor
PBNU Dukung Koruptor Dilarang jadi Caleg
Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU