KPU dan Bawaslu Tuntaskan DPT Ganda Lewat Verifikasi Faktual

Bawaslu menilai jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih serta kemungkinan bertambah masih ada.

Ketua Bawaslu Abhan juga meminta KPU segera berkoordinasi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik agar hak pilih pemilih yang bersangkutan tetap dapat terakomodasi.

Abhan juga mengendus daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dari berbagai tempat mulai dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial dan 2.934 perguruan tinggi.

Baca Juga :  Ini Curhat Pedagang Pasar Majene Pada Sandiaga Uno

“Daftar pemilih khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi masih bisa memilih dengan mendatangi TPS sesuai dengan alamat KTP. Kalau DPTb harus dikejar KPU dengan menyiapkan skema pelayanan berorientasi pemenuhan hak pilih,” ujar Abhan.

Anggota KPU Viryan menyebut KTP elektronik sebagai satu-satunya syarat mutlak untuk mendapatkan hak pilih. Aturan ini yang membuat jumlah DPT Pemilu 2019 berkurang dari DPT Pemilu 2014 yang mencapai 187 juta.