kabarin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu, Rabu (12/9). Vonis disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 Putusan dari 17 perkara. Pada kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang putusan tersebut sejumlah Pengadu dan Teradu juga hadir. Selaku ketua majelis yakni Prof. Muhammad dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salamm.
Putusan Tegas DKPP Jadi Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi terbukti melanggar sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sementara 33 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu akan direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.
Prof Muhammad menyampaikan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga, bagi penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain. Putusan itu harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah Putusan tersebut dibacakan.