kabarin.co – Jakarta, Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyatakan Eni Maulani Saragih memiliki bukti adanya aliran suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk acara Munaslub Partai Golkar.
Hal tersebut diketahui Novanto usai menemui Eni di Rutan KPK, beberapa waktu lalu. Saat menemui Eni, Mantan Ketua DPR itu mengaku hanya untuk mengkonfirmasi kebenaran aliran uang suap PLTU Riau-1 untuk Munaslub Golkar.
Setya Novanto Ungkap Eni Saragih Punya Bukti Aliran Suap PLTU Riau untuk Munaslub Golkar
“Saya cuma tanya aja apakah benar ada dana dari Golkar, yang dari Eni masuk ke Munaslub. Menurut mba Eni ada pada buktinya,” kata Novanto sebelum bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Belakangan, Partai Golkar disebut-sebut kecipratan jatah suap proyek PLTU Riau-1 setelah adanya aliran dana untuk Munaslub tahun 2017. Tersangka Eni Saragih membenarkan adanya aliran uang suap PLTU Riau-1 untuk Munaslub Golkar.
Eni mengaku ada uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar mengalir untuk Munaslub. Saat Munaslub, Eni sendiri menjabat sebagai bendahara. Bukan cuma itu, Eni juga mengungkapkan adanya perintah dari petinggi Partai Golkar untuk mengawal proyek mulut tambang itu.
Kendati demikian, Novanto mengklaim bahwa tanggung jawab serta perintah sebagai Ketum Partai Golkar saat itu bukan ada ditangannya. “Engga ada. Engga ada,” terangnya.
KPK sendiri membuka peluang untuk menjerat Partai Golkar dengan pidana korporasi di kasus dugaan suap keepakatan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. ”Bisa saja (Partai Golkar dijerat pidana korporasi),” tegas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin, 3 September 2018.
Namun, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Partai Golkar di kasus suap PLTU Riau. Sebab, KPK masih belum mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat Partai Golkar.
“Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum. Sampe sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak (untuk Munaslub). Itu masih dalam pengembangan,” terangnya.
Eni Maulani Saragih sendiri diduga telah menerima uang suap untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1 ke Blackgold Natural Resources Limited. Uang tersebut diterima Eni dalam kurun waktu November – Desember 2017 dari bos PT Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo.
Dalam kurun waktu November – Desember 2017, kepemimpinan Golkar masih dibawah kendali Setya Novanto (Setnov). Peralihan kepemimpinan di tubuh partai berlambang pohon beringin itu terjadi saat Setnov ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Setya Novanto digantikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017. Sebelum peralihan, Idrus Marham yang saat itu menjadi Sekretaris Jenderal Golkar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar. (epr/oke)
Baca Juga:
Eni Saragih Mengakui Berikan Uang Rp2 Miliar untuk Munaslub Golkar
KPK Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eni Saragih
Eni Saragih Benarkan Adanya Pertemuan Antara Dirut PLN dan Johannes Kotjo