Laporan itu berisi permintaan supaya delapan orang yang dicopot jabatan dikembalikan sesuai ketentuan. “Presiden bisa mencabut SK, menegur atau sanksi lainnya,” ujar dia.
KASN telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli. Dalam rekomendasi itu disebutkan KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak 27 Juli 2018. (epr/rep)
Baca Juga:
KASN: Perombakan Jabatan Oleh Anies Baswedan Melanggar Peraturan
Anies Baswedan Pecat Wali Kota Jaktim Lewat WhatsApp, Sandi: Zaman Now!
Mantan Wali Kota Jaktim Ungkap Dipecat Anies Baswedan Lewat WhatsApp