Polisi Tetapkan 8 Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija

kabarin.co – Bandung, Delapan dari 10 oknum bobotoh yang diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengakui perbuatannya yakni mengeroyok suporter PersijaJakarta, Haringga Sirila (23) di area parkir gerbang biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengungkapkan, total 16 oknum bobotoh yang diperiksa. Tapi hanya 10 orang yang diduga terlibat pengeroyokan.  Sedangkan enam orang lainnya hanya saksi yang melihat pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirila (23), tetapi tak melakukan apapun.

banner 728x90

Polisi Tetapkan 8 Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija

“Delapan dari 10 orang terduga yang diperiksa intensif itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu termasuk pria berjaket biru yang memukuli korban menggunakan pipa besi yang sosoknya terekam video,” kata Yoris di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Yoris, mempunyai peran  masing-masing. Mereka merupakan pelaku yang mengeroyok korban Haringga sampai tewas di lokasi kejadian. “Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm,” ujar Yoris.

Ia menjelaskan, saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif guna penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya, ungkap Yoris, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Polisi juga tengah mengejar pelaku lain aksi pengeroyokan yang direkam dalam video tersebut. Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga.

“Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri,” ungkap Kasatreskrim.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (epr/sin)

Baca Juga:

Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Suporter Persija

Suporter Tewas, Panitia Penyelenggara Persib vs Persija Harus Bertanggung Jawab

Dinilai Kontroversial, Kenapa Harus Bobotoh Jadi Suporter Terbaik Piala Presiden?

banner 728x90