Usai diamankan, Ratna dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya. Tak lama, kepolisian menetapkan perempuan berusia 70 tahun itu sebagai tersangka.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jerry Siagian mengungkapkan Ratna ditetapkan sebagai tersangka karena mangkir dari pemeriksaan. Sebelumnya, kepolisian memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Menurut Jerry, Ratna dipanggil sebagai saksi pada Senin, 1 Oktober 2018. Tapi, Ratna tak merespons pemanggilan itu. “Kalau memang dia pergi atau apa kasih tahu dong kabarnya. Infokan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar, malah pergi,” kata Jerry ketika dikonfirmasi, Kamis malam, 4 Oktober 2018.
Sebelumnya aktivis HAM Ratna Sarumpaet mengaku mengalami pemukulan dan penganiayaan. Tapi ia kemudian membuat pengakuan lagi bahwa tidak ada penganiayaan itu. Ia mengaku telah berbohong. Padahal, kabar itu telah dipercayai dan direspons oleh sejumlah tokoh publik, mulai dari Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, dan tokoh-tokoh lainnya. Prabowo bahkan sempat menggelar konferensi pers untuk membela Ratna yang awalnya merupakan anggota juru kampanye nasional di tim pemenangannya. (epr/tem)