Kemendagri Menugaskan 110 Personil Tim Pendamping Pemda dalam Tanggap Darurat Bencana

Kemudian memberi semangat kepada rekan aparat pemda yang berduka agar kembali bekerja dan bersemangat sebagai aparatur Pemda untuk melayani masyarakat.

“Hasil dari pengumpulan data yang dilakukan Tim Pendamping Kemendagri menjadi bahan pemerintah pusat untuk melakukan penanganan pasca bencana di bidang pemerintahan.”

“Karena sampai saat ini masih dalam status darurat penanganan bencana, maka minggu ini fokus apa yg dilakukan Tim Pendamping Kemendagri berpedoman pada kelima poin di atas,” tegas Bahtiar.

Baca Juga :  Terorisme Bukan Ancaman bagi Pilkada dan Pemilu

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan arahan penting terkait keberadaan Tim Pendamping Pemda dari Kemendagri harus mandiri, tidak membebani Pemda dan Masyararat, membantu dan memastikan berjalannya pemerintahan setempat. (arn)

Baca Juga:

Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Kelanjutan Bantuan Untuk Korban Gempa Lombok Dipertanyakan

Korban Meninggal Gempa Palu-Donggala Capai 1.234