“Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek,” ujar Febri.
KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.
Zainudin disangka melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
KPK Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan
Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN