kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali ini adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait dugaan penerimaan (suap), KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka TPPU
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Zainudin diduga menerima suap sekira Rp200 juta yang merupakan uang muka dari empat proyek senilai Rp2,8 miliar.
Tapi, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Zainudin Hasan tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan fee dari proyek lain sebesar Rp57 miliar. Uang tersebut diterima Zainudin lewat Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.
“Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek,” ujar Febri.
KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.
Zainudin disangka melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
KPK Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan
Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN