kabarin.co – Medan, Penyakit korupsi memang susah dihilangkan dalam birokrasi di Indonesia, banyak pejabat pusat sampai daerah melakukannya. Faisal tak berkutik saat kejaksaan menangkapnya. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang itu dihukum 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.
“Terpidana ditangkap pada 9 November 2018 sekitar Pukul 22.45 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).
Jaksa Tangkap Koruptor Rp 105 Miliar, Ini Tampangnya
Dikutip dari detikcom penangkapan itu dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal dan Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang.
Usai ditangkap, Faisal digelandang ke Kejati Medan untuk dilakukan pemberkasan proses eksekusi. Setelah itu ia dieksekusi ke LP. Mengenakan kopiah warna hitam, Faisal yang kini berjenggot panjang mengikuti proses ekskeusi dengan tertib. Pria kelahiran 5 Mei 1961 itu harus meringkuk di penjara selama 12 tahun ke depan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.