Jaksa Tangkap Koruptor Rp 105 Miliar, Ini Tampangnya

Sebagaimana diketahui, saat menjabat Kadis PU, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 105 miliar.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ke Faisal. Di tingkat banding, PT Medan memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis A TH Pudjiwahono dengan anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.

Baca Juga :  Minggu Depan, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

Hukuman itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 Februari 2016. Duduk sebagai majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. (apt-det)

Baca Juga:

Walaupun Dijual Murah, Mobil KPK yang Pernah Angkut Koruptor tak Laku

Presiden Jokowi Tolak Ringankan Syarat Remisi Tahanan Koruptor

Sebelum Tertangkap Patrialis Sempat Berkata Ke Awak Media “Koruptor Harus Dihukum Mati Atau Dimiskinkan”