Ribuan Caleg Tidak Berkenan Daftar Riwayat Hidupnya Dipublikasi KPU

kabarin.co – Sejumlah calon anggota legislatif tidak berkenan jika daftar riwayat hidupnya dipublikasi. Dari penelurusan melalui portal KPU, ribuan caleg bisa tidak diakses profilnya, sebagian lainnya bisa di akses. Saat ditelusuri lebih lanjut muncul tulisan ‘calon yang bersangkutan tidak bersedia mempublikasikan  riwayat hidupnya’.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyebut kesediaan para caleg untuk menampilkan CV-nya jelas diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu, kata Evi, disebutkan ada pernyataan apakah caleg bersedia/tidak bersedia informasinya dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet

Ribuan Caleg Tidak Berkenan Daftar Riwayat Hidupnya Dipublikasi KPU

“Aturannya sudah jelas dan KPU tidak memaksa para caleg mengumumkan profilnya di web,” kata Evi Novida Ginting di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/11).

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai perlunya para caleg untuk melaporkan daftar riwayat hidupnya ke dalam portal KPU. Hanya saja, ungkap Hasyim, yang diperbolehkan untuk ditampilkan di portal KPU adalah yang berkaitan dengan riwayat pendidikan dan karirnya saja. Informasi terkait identitas pribadi dan keluarga tidak boleh karena menyangkut privasi sebagai warga negara.