Ribuan Caleg Tidak Berkenan Daftar Riwayat Hidupnya Dipublikasi KPU

“Publik kan harus tahu kualitas orang yang akan dipilihnya,” ujar Hasyim.

Hasyim menganggap pentingnya para caleg mempublikasikan profilnya karena yang bersangkutan akan bersaing untuk menduduki jabatan kenegaraan/jabatan publik. Ia berharap penampilan profil caleg mengedukasi pemilih agar bisa memilih sesuai harapannya. Publik diminta jangan sampai salah pilih.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyatakan KPU seharusnya wajib mempublikasikan riwayat rekam jejak para calon. Meskipun para caleg tidak wajib mempublikasikan riwayat hidupnya tapi salah satu fungsi CV adalah disebarkan sebagai bagian dari transparansi Pemilu.

Baca Juga :  Eks Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Untuk apa sebuah persyaratan CV dibuat, jika tidak disebarluaskan kepada pemilih?,” ujar Titi

Titi menilai ada ketentuan yang harus diperbaiki dalam PKPU no 20 tahun 2018. Peraturan itu seolah memberi pilihan kepada caleg untuk tidak mempublikasikan riwayat hidupnya. Ia mengimbau pemilih perlu mempertimbangkan caleg yang tidak mau mempublikasikan riwayat hidupnya.