kabarin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
“Menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan,” ujar Hakim Ketua, Kartim Haeruddin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Eks Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakim Kartim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa terkait perbuatannya yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.