Eks Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. (epr/viv)

Baca Juga:

Satgas Anti-Mafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Ketum PSSI Joko Driyono Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Barbuk Pengaturan Skor

Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka, Anggota Exco Usulkan Emergency Meeting Secepatnya