Eks Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi. (epr/viv)

Baca Juga:

Satgas Anti-Mafia Bola Resmi Tahan Joko Driyono

Baca Juga :  Sadis! Tak Terima Anaknya Ditegur, Wali Murid Hantam Kepala Sekolah Pakai Meja Kaca Hingga Berdarah

Ketum PSSI Joko Driyono Diduga Jadi Aktor Intelektual Perusakan Barbuk Pengaturan Skor

Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka, Anggota Exco Usulkan Emergency Meeting Secepatnya