Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Berikut Rinciannya

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan, juga diatur sejumlah unit kerja atau lembaga yang perlu menyesuaikan hari libur dan cuti nasional.

Penyesuaian itu mencakup kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, aparat keamanan dan ketertiban, perbankan serta perhubungan.

Berikut daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal.

Baca Juga :  Korban Tewas Akibat Jatuhnya Crane di Jatinegara Jadi 4 Orang