KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi atas kasus pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

Baca Juga :  Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

KPK menduga Supian telah memberika izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin itu dia berikan padahal  ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Dari pemberian izin itu, Supian mendapatkan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Tak hanya itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.