KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka Suap

“Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana,” sambung Agus.

Agus menduga, total uang yang diterima Remigo sebesar Rp550 juta dari perantara melalui tiga tahapan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang sat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Baca Juga :  Viral Siswi SMP di Purworejo Di-Bully 3 Pelajar Pria, Ganjar Pranowo Turun Tangan

“Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Remigo, David, Hendriko dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (epr/oke)

Baca Juga :  Tidak Ada Pengawasan Khotbah

Baca Juga:

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

OTT di Jakarta, KPK Amankan 14 Orang Termasuk Sejumlah Anggota DPRD Kalteng