kabarin.co – KPU RI kembali menunda pengambilan keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Kali ini KPU beralasan belum bisa menindak lanjuti putusan PTUN karena masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Selain harus mempertimbangkan putusan MK, MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru.
KPU Terus Kaji Berbagai Kemungkinan untuk OSO
Arief memastikan, pihaknya akan melaksanakan semua putusan pengadilan, termasuk PTUN terkait dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Saat ini, kata dia, posisi KPU tidak bisa sembarangan mengambil sikap, karena salah mengambil langkah sedikit keputusan KPU berpotensi disengketakan.
“KPU pastikan akan menjalankan putusan semua lembaga peradilan, baik itu MK, MA dan PTUN. Bagaimana melaksanakannya? Ini yang kami sedang kami kaji,” kata Arief Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/11).
“Sekarang masih belum bisa kami beri kesimpulan karena ada beberapa catatan. Misalnya kalau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak,” tegas Arief.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menghimbau Komisi KPU menyurati OSO guna memintanya untuk mundur sebagai pengurus partai politik (parpol) jika ingin dimasukan sebagai caleg DPD.
Pasalnya tambah Feri, Putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus papol nyaleg sebagai anggota DPD sudah sangat lah jelas. OSO dinilainya harus mematuhi putusan tersebut lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat serta setara dengan undang-undang.
“Jadi itu pilihan paling negarawan bagi Pak OSO agar beliau sendiri yang bergerak menyudahi kekisruhan ini,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengharapkan KPU tetap berpijak pada putusan MK. Menurut dia putusan MK tersebut bukan barang baru.
Kemudian untuk memastikan representasi daerah (DPD) dan partai politik (DPR) terpisah, maka MK telah memutuskan larangan pengurusn parpol maju menjadi anggota DPD. (arn)
Baca Juga:
KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD
Ribuan Caleg Tidak Berkenan Daftar Riwayat Hidupnya Dipublikasi KPU