kabarin.co – KPU RI kembali menunda pengambilan keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Kali ini KPU beralasan belum bisa menindak lanjuti putusan PTUN karena masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Selain harus mempertimbangkan putusan MK, MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru.
KPU Terus Kaji Berbagai Kemungkinan untuk OSO
Arief memastikan, pihaknya akan melaksanakan semua putusan pengadilan, termasuk PTUN terkait dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Saat ini, kata dia, posisi KPU tidak bisa sembarangan mengambil sikap, karena salah mengambil langkah sedikit keputusan KPU berpotensi disengketakan.
“KPU pastikan akan menjalankan putusan semua lembaga peradilan, baik itu MK, MA dan PTUN. Bagaimana melaksanakannya? Ini yang kami sedang kami kaji,” kata Arief Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/11).