“Sekarang masih belum bisa kami beri kesimpulan karena ada beberapa catatan. Misalnya kalau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak,” tegas Arief.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menghimbau Komisi KPU menyurati OSO guna memintanya untuk mundur sebagai pengurus partai politik (parpol) jika ingin dimasukan sebagai caleg DPD.
Pasalnya tambah Feri, Putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus papol nyaleg sebagai anggota DPD sudah sangat lah jelas. OSO dinilainya harus mematuhi putusan tersebut lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat serta setara dengan undang-undang.
“Jadi itu pilihan paling negarawan bagi Pak OSO agar beliau sendiri yang bergerak menyudahi kekisruhan ini,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengharapkan KPU tetap berpijak pada putusan MK. Menurut dia putusan MK tersebut bukan barang baru.
Kemudian untuk memastikan representasi daerah (DPD) dan partai politik (DPR) terpisah, maka MK telah memutuskan larangan pengurusn parpol maju menjadi anggota DPD. (arn)