Anhar melaporkan Basarah yang merupakan Wakil Ketua MPR itu dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Pasal 156 KUHP terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/1571/XIl/2018/BARESKRIM tanggal 3 Desember 2018. (epr/viv)
Baca Juga:
Tommy Bakal Tuntut Politikus PDIP Ahmad Basarah Soal Soeharto Disebut Guru Korupsi
Ahmad Basarah Digugat Partai Berkarya, Sekjen PDIP: Harusnya Amien Rais Membela
Gerindra Geram Jubir Jokowi Sebut Mertua Prabowo Guru Korupsi