Rahayu Saraswati Pertanyakan Penyerapan Pekerja Disablilitas di BUMN.

kabarin.co – Politisi Gerindra Rahayu Saraswati mempertanyakan realisasi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas di perusahaan milik negara baik pusat maupun daerah.

UU No 8 tahun 2016 mewajibkan BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari total pekerja.

Rahayu Saraswati Pertanyakan Penyerapan Pekerja Disablilitas di BUMN.

“Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD? apakah pemerintah punya datanya? mekanisme perekrutannya seperti apa?,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi Gerindra dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Jakarta, Rabu (5/12).

Baca Juga :  PKS dan Gerindra Ingatkan Ombudsman Jangan Standar Ganda

Rahayu meminta kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan audit tenaga kerja ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.

Selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel.

Kewajiban itu seperti membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas. Lalu menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.