Dalam kasus ini, Zumi terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (epr/viv)
Baca Juga:
Menangis Saat Bacakan Pledoi, Zumi Zola Curhat Keuangannya Sedang Terpuruk
Ayah Zumi Zola Minta Uang ke Kontraktor Untuk Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi
Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai
Terungkap! Zumi Zola Ternyata Pernah Pecat Kadis Gara-Gara Setoran Fee Kurang