Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dalam kasus ini, Zumi terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (epr/viv)

Baca Juga:

Menangis Saat Bacakan Pledoi, Zumi Zola Curhat Keuangannya Sedang Terpuruk

Ayah Zumi Zola Minta Uang ke Kontraktor Untuk Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi

Baca Juga :  Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Moreno Soeprapto: Korupsi di Dunia Olahraga Sudah Akut

Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai

Terungkap! Zumi Zola Ternyata Pernah Pecat Kadis Gara-Gara Setoran Fee Kurang