kabarin.co – Jakarta, Narapidana perkara korupsi, Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan diduga menyuap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein untuk menginap bersama seorang perempuan di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut diduga menginap bersama seorang artis l Mercure Bandung. Wawan menginap di hotel tersebut pada 16 Juli 2018 setelah memberi uang suap pada Wahid Husen.
Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diduga Kencani Artis Berinisial ‘F’ di Hotel Bandung
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen. Hanya saja, artis yang diduga menginap di hotel bersama Wawan tidak disebut di dalam dakwaan.
“Iya (artis) pokoknya sesuai surat dakwaan. Enggak disebut, soalnya engga kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan,” ungkap Jaksa Takdir, dikutip dari Okezone, Kamis (6/12/2018).
Dilansir dari Okezone, artis yang diduga dikencani oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini di hotel Bandung berinisial ‘F’. Namun, sumber tersebut menolak membuka terang nama artis yang diduga dikencani oleh Wawan.
Berdasarkan surat dakwaan Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang tersebut diberikan Wawan e Wahid Husen untuk mendapat kelancarannya dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Bukan cuma itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
Dalam dakwa diungkapkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disupiri oleh Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Tapi, setibanya di parkiran Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.
Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut. Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman perempuannya.
Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.
Ketiga narapidana tersebut yakni, Fahmi Dharmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid diduga menerima satu unit mobil jenis double cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas clutch merek Louis Vuitton dan uang Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.
Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan dapat fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra, Surabaya.
Sejumlah uang suap itu diberikan tiga narapidana melalui Hendry Saputra. Uang itu bertujuan agar para narapidana mendapat fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Izin Berobat, Suami Airin Rachmi Suap Kalapas Untuk Kencani Wanita di Hotel
Tak Hanya Kalapas Sukamiskin, Artis Inneke Koesherawati Juga Dicokok KPK
Suami Inneke Koesherawati Buka Bisnis ‘Bilik Asmara’ di Lapas Sukamiskin