Berdasarkan surat dakwaan Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang tersebut diberikan Wawan e Wahid Husen untuk mendapat kelancarannya dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Bukan cuma itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
Dalam dakwa diungkapkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disupiri oleh Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Tapi, setibanya di parkiran Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.
Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut. Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman perempuannya.