kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur rvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur. Irvan dan sejumlah pihak diduga memangkas sebagian DAK pendidikan Cianjur untuk dirinya.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait DAK pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, jatah untuk Irvan sebesar 7 persen.
Irvan mengumpulkan dana tersebut dari 140 kepala sekolah menengah pertama yang menerima alokasi DAK Pendidikan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik.