GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI

kabarin.co – Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas. Ketua BK DPD RI Mervin S Komber menyatakan, Hemas diberhentikan sementara lantaran yang bersangkutan dinilai malas

Selain itu, Hemas juga dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik. Mervin mengatakan, ‎Hemas diberhentikan sementara lantaran sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Baca Juga :  Status Gunung Slamet Naik Jadi Waspada, Radius Aman 2 Kilometer

GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin dalam keterangan ter‎tulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (20/12).

Tak hanya GKR Hermas, senator lain yakni dari Provinsi Riau Hj Maimana Umar juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.‎ Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar Undang-undang MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.