kabarin.co – Jakarta, Kapolres Serang AKBP Firman Affandi menyatakan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas RS dr Drajat Prawiranegara kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda.
Pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan jenazah.
Oknum RSDP Serang Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda
“Untuk kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
Firman mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi diantaranya BD, BY, FT, AR.
“BD itu kepala forensik, BY supir ambulan, FT itu angota forensi, AR anggota forensik,” kata dia.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah hanya satu orang saja atau kepada seluruh krban bencana tsunami.
“Kemungkinan ke korban lain kan kita lagi dalami,” tegasnya.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.