Oknum RSDP Serang Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda

kabarin.co – Jakarta, Kapolres Serang AKBP Firman Affandi menyatakan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas RS dr Drajat Prawiranegara kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda.

Pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan jenazah.

Oknum RSDP Serang Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda

“Untuk kasus ini dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).

Baca Juga :  Kasus Pungli Mantan Kades Cikupa Cukup Divonis 2 Tahun Penjara

Firman mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan  pemeriksaan kepada empat orang saksi diantaranya BD, BY, FT, AR.

“BD itu kepala forensik, BY supir ambulan, FT itu angota forensi, AR anggota forensik,” kata dia.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah hanya satu orang saja atau kepada seluruh krban bencana tsunami.

“Kemungkinan ke korban lain kan kita lagi dalami,” tegasnya.

Baca Juga :  1,8 Juta Perantau Minang Bakal Mudik. Gubernur Ingatkan jangan Ada Pungli dan Minta Sumbangan di Jalan

Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.