Presiden Jokowi Diminta Menasehati Ketum Hanura OSO yang Ngotot Nyalon DPD

“Kasihan KPU kalau seperti ini, seakan tidak ada kepastian hukumnya mereka melaksanakan putusan konstitusi,” pungkasnya.

Lebih jauh, Feri menduga, Bawaslu sengaja memberi ruang bagi pihak OSO untuk mengajukan gugatan administrasi ke Bawaslu agar OSO bisa masuk dalan DCT.

Fakta itu, kata dia, terlihat ketika kubu OSO melayangkan surat ke Bawaslu mengenai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

Baca Juga :  Amien Rais: Jangan Sampai Ilusi Reformasi Gagal Membuat Kita kembali ke UUD 1945

Kemudian Bawaslu membalasnya dengan surat bernomor 0792/K.Bawaslu/HK.08/XII/2018 Perihal jawaban Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/2018, yang pada intinya Bawaslu meminta KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT 14 November 2018 paling lambat 3 hari setelah putusan itu dibacakan.

“Sudah terlihat ada ruang Bawaslu mengarahkan OSO melakukan sidang administrasi,” pungkasnya.

Meski demikian, Feri menyatakan kalau seandainya Bawaslu mengabulkan gugatan administrasi OSO, maka putusan tidak sah secara hukum. Pasalnya, OSO sudah sejak awal tidak memenuhi persyaratan pencalonan anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.