Presiden Jokowi Diminta Menasehati Ketum Hanura OSO yang Ngotot Nyalon DPD

kabarin.co – Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu meminta Presiden Joko Widodo turun tangan memberi nasehat kepada Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) agar menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga hukum tertinggi.

Ketua PUSaKO FH Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan diperlukan kebijaksanaan Presiden Jokowi untuk memberi nasehat kepada OSO menjalankan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang pada intinya melarang anggota DPD rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol.

banner 728x90

Presiden Jokowi Diminta Menasehati Ketum Hanura OSO yang Ngotot Nyalon DPD

“Perlu kebijaksanaan presiden memberi nasehat kepada OSO agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu,” ujar Feri dalam diskusi ‘Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi’, di Jakarta, Minggu (30/12).

Tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sudah berjalan, kata Feri, tidak seharusnya diganggu oleh ulah oknum yang berusaha menjadi peserta pemilu dengan melanggar konstitusi.

Pihak OSO diketahui tidak puas dengan pilihan KPU yang menjalankan putusan MK lalu mencoret nama OSO di DCT Pemilu DPD. Bahkan kuasa hukum OSO juga telah melaporkan dua komisioner KPU ke Kepolisian dan mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu.

“Kasihan KPU kalau seperti ini, seakan tidak ada kepastian hukumnya mereka melaksanakan putusan konstitusi,” pungkasnya.

Lebih jauh, Feri menduga, Bawaslu sengaja memberi ruang bagi pihak OSO untuk mengajukan gugatan administrasi ke Bawaslu agar OSO bisa masuk dalan DCT.

Fakta itu, kata dia, terlihat ketika kubu OSO melayangkan surat ke Bawaslu mengenai tanggapan atas sikap KPU yang tidak kunjung melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

Kemudian Bawaslu membalasnya dengan surat bernomor 0792/K.Bawaslu/HK.08/XII/2018 Perihal jawaban Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/2018, yang pada intinya Bawaslu meminta KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Nomor 242/SPPU/2018/PTUN-JKT 14 November 2018 paling lambat 3 hari setelah putusan itu dibacakan.

“Sudah terlihat ada ruang Bawaslu mengarahkan OSO melakukan sidang administrasi,” pungkasnya.

Meski demikian, Feri menyatakan kalau seandainya Bawaslu mengabulkan gugatan administrasi OSO, maka putusan tidak sah secara hukum. Pasalnya, OSO sudah sejak awal tidak memenuhi persyaratan pencalonan anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.

Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai, pelaporan Ketua KPU Arief Budiman dan Anggota KPU Hasyim Asy’ari oleh 34 DPD Partai Hanura ke Bareskrim Polri salah alamat. Menurut dia laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Pelaporan OSO terkait pelanggaran pidana Pemilu, ujar Veri, seharusnya harus melewati Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terlebih dahulu. Veri berpendapat pelaporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Polri.

“Sepengetahuan saya kalau pidana pemilu harus lewat Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dulu,” tuturnya. (arn)

Baca Juga:

KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

KPU Terus Kaji Berbagai Kemungkinan untuk OSO

KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD

banner 728x90