kabarin.co – Serang, Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan 3 tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang karyawan swasta dan satu orang ASN.
Para tersangka terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP. Polisi mengaku telah mengantongi alat bukti sehingga ketiga pelaku ditetapkan tersangka.
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami di RSDP Serang
“Maka tadi sore kita telah menetapkan 3 tersangka satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).
Para tersangka melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Kedua karyawan belaku sebagai eksekutor pada pungutan tersebut.