“Tim penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Kota Serang telah melakukan penyelidikan dan hari ini kita sudah meningkatkan ke penyidikan san tadi sore berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi diantaranya ada 5 orang saksi kunci yang telah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial.
“Kemudian dokumen-dokumen yang kita lakukan pemeriksaan termasuk kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum ASN yang bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. (epr/det)
Baca Juga:
Oknum RSDP Serang Diduga Lakukan Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda