“Tolak,” demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. (epr/det)
Baca Juga:
Misteri Pembantu Jessica Wongso yang Berfoto dengan Kucing Mahal
Menyindir Jaksa, Pengacara: Pembantu Jessica Wongso Saksi Kunci Palsu
Terungkap Jessica Wongso Pernah Coba Bunuh Diri dengan Karbondioksida