PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Jalani 20 Tahun Penjara

“Tolak,” demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. (epr/det)

Baca Juga:

Misteri Pembantu Jessica Wongso yang Berfoto dengan Kucing Mahal

Menyindir Jaksa, Pengacara: Pembantu Jessica Wongso Saksi Kunci Palsu

Terungkap Jessica Wongso Pernah Coba Bunuh Diri dengan Karbondioksida

Baca Juga :  Yosep Parera Akui ada Pihak yang Menawarkan Sejumlah Uang Untuk Urus Perkara di MA