Dalam kasus mafia sepak bola, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (epr/oke)
Baca Juga:
Polri Akan Periksa Ketum PSSI Edy Rahmayadi Terkait Mafia Bola
Sekjen PSSI Ratu Tisha: PSSI Terbuka dan Kooperatif Mengungkap Kasus Pengaturan Skor
Exco PSSI Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka Mafia Skor Sepakbola