kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti melanggar aturan pemilu di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisa, kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.
“Dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh ANB (Anies Baswedan) sulit untuk dibuktikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris, Jumat, 11 Januari 2018. “Begitu juga terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai Gubernur, dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.”
Bawaslu: Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu
Haris menuturkan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, tak ada bukti yang memperlihatkan Anies melanggar aturan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi acara yang dihadiri Anies adalah kegiatan internal Partai Gerindra. Tak hanya itu, sebagai gubernur, Anies juga telah memberitahukan Kementerian Dalam Negeri tentang kehadirannya dalam acara itu.