Tim Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

kabarin.co – Tim sukses calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019.

Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sand menyatakan, Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan lantaran isinya mengandung  fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan 212 di Monas.

banner 728x90

Tim Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

“Beberapa isi konten Tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan calon presiden nomor 02, Prabowo dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada halaman 6 yang berjudul ‘Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik’,” katanya.

Menurutnya, isi dari berita itu berpotensi menimbulkan permusuhan, baik antar golongan pendukung Prabowo maupun golongan umat Islam karena membuat keonaran di masyarakat akibat tabloid tersebut.

Pemberitaan tabloid itu, lanjut Nurhayati, juga menyerang kehormatan nama baik Prabowo dan Sandiaga yang menimbulkan ujaran kebencian.  “Maka dapat dikatakan melanggar asas berimbang beritikad buruk, Pasal 1, 3, 4 dan 8 kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Seharusnya,dikata Nurhayati, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat di masyarakat.

Ia menambahkan, tabloid itu tidak berbadan hukum lantaran dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers  sebagai media cetak. Tapi, dalam mukadimah halaman 2 di bawah susunan redaksi ditulis ‘isi di luar tanggungjawab percetakan’.

Nurhayati menyebutkan, patut diduga Tabloid Indonesia Barokah ini ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Juncto Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak menutup kemungkinan, menurut Nurhayati, tabloid ini mengandung unsur pidana maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti. “Kami mengadu dulu ke Dewan Pers, kalau ini mengandung unsur pidana kita lapor ke Bareskrim,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah dilakukan secara terorganisir dengan sasaran peredaran di tempat ibadah masjid  di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. (epr/viv)

Baca Juga:

Tim Prabowo Tak Terima Disebut Maling Lagu Kill The DJ

BPN Prabowo Merasa Diserang Jokowi Secara Personal & Institusi dalam Debat

Prabowo-Sandi Siapkan Kebijakan Pro Petani dan Nelayan Untuk Mencapai Target Kedaulatan Pangan

banner 728x90