kabarin.co – Tim sukses calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019.
Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sand menyatakan, Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan lantaran isinya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan 212 di Monas.
Tim Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
“Beberapa isi konten Tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan calon presiden nomor 02, Prabowo dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada halaman 6 yang berjudul ‘Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik’,” katanya.
Menurutnya, isi dari berita itu berpotensi menimbulkan permusuhan, baik antar golongan pendukung Prabowo maupun golongan umat Islam karena membuat keonaran di masyarakat akibat tabloid tersebut.
Pemberitaan tabloid itu, lanjut Nurhayati, juga menyerang kehormatan nama baik Prabowo dan Sandiaga yang menimbulkan ujaran kebencian. “Maka dapat dikatakan melanggar asas berimbang beritikad buruk, Pasal 1, 3, 4 dan 8 kode etik jurnalistik,” ujarnya.