Seharusnya,dikata Nurhayati, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat di masyarakat.
Ia menambahkan, tabloid itu tidak berbadan hukum lantaran dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers sebagai media cetak. Tapi, dalam mukadimah halaman 2 di bawah susunan redaksi ditulis ‘isi di luar tanggungjawab percetakan’.
Nurhayati menyebutkan, patut diduga Tabloid Indonesia Barokah ini ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Juncto Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak menutup kemungkinan, menurut Nurhayati, tabloid ini mengandung unsur pidana maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti. “Kami mengadu dulu ke Dewan Pers, kalau ini mengandung unsur pidana kita lapor ke Bareskrim,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah dilakukan secara terorganisir dengan sasaran peredaran di tempat ibadah masjid di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. (epr/viv)