Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI

Sunusi mengatakan Ahmad Dhani memang mengajukan banding yang membuat putusannya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi, kata dia, amar putusan terkait penahanannya sudah bisa dieksekusi oleh jaksa. “Khusus perintah penahanan boleh dieksekusi,” tuturnya.

Diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani bersalah lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kasusnya bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Dhani memposting sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga :  Bertemu PKS, Berkarya: Bukan Berarti Kami Bagian dari Oposisi

Kasus ini membuat Dhani dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun. Adapun, Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. (epr/tem)