FPI Sebut Kasus Ketum PA 212 Rekayasa Perkara yang Memalukan

kabarin.co – Jakarta, Dewan Pembina Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) Habib Muhsin Al Attas menuding pemerintah menggunakan institusi hukum sebagai alat politik. Hal ini disampaikan Muhsin Al Attas terkait dijadikannya tersangka Slamet Maarif, Juru Bicara FPI yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

“Rekayasa perkara dan ini ada intervensi penguasa. Kami prihatin, ini memalukan, memilukan,” kata Muhsin dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

Baca Juga :  Akbar Tanjung: Wajar Golkar Ingin Cawapres

FPI Sebut Kasus Ketum PA 212 Rekayasa Perkara yang Memalukan

Muhsin menilai dugaan rekayasa perkara sedang dipertontonkan penguasa kepada rakyat. Menurutnya, ini terbukti dengan banyaknya  pelanggaran yang dilakukan oleh lingkaran penguasa, tapi justru menguap begitu saja.

“Namun ketika kubu berlawanan terindikasi sedikit saja, justru diusut dengan sangat agresif. Tebang pilih. Mereka sudah melakukan kecurangan,” kata Muhsin menegaskan.

Baca Juga :  Soal Demokrasi Kebablasan, Fahri Hamzah: Jokowi Gagal Dalam Menegakkan Negara Hukum

FPI, kata Muhsin, meminta kepada Slamet Maarif untuk tetap menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya. Perkara yang terjadi Slamet, kata dia, tak akan menyurutkan FPI untuk melawan ketidakadilan.