FPI Sebut Kasus Ketum PA 212 Rekayasa Perkara yang Memalukan

“FPI komponen masyarakat yang mencari keadilan, tidak akan pernah surut perlawanan,” kata dia.

“Saya kira harus hadapi. Kita bukan para pejuang yang penakut, ini kenyataan yang kita hadapi,” ujarnya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Presidium Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma’arif dipanggil untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (13/2).

Baca Juga :  Roy Suryo: Cawapres Prabowo Berinisial A

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Baca Juga :  Dukung Prabowo-Sandi, Erwin Aksa Dipecat dari Pengurus Golkar

“Betul, kami panggil [Slamet] sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, dalam keterangannya, Minggu (10/2). (epr/cnn)