Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif diproses karena dugaan tindak pidana dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019). Masih terdapat nama lain seperti dosen dan penggiat medsos, Buni Yani.
“Selayaknya aparat penegak hukum meliputi Polri dan Kejaksaan untuk memproses seseorang berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Apabila seseorang melakukan pelanggaran, maka harus ada unsur-unsur pidana yang menjadi dasar seseorang diproses hukum,” ujarnya.
Darman tidak menampik bahwa sekarang ada kesan aparat penegak hukum menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang-orang yang punya pemikiran berseberangan dengan pemerintah. Ia meminta pemerintah sebaiknya lebih bijak karena tindakan pidana terhadap seseorang jangan dicari atau berupaya mencari kesalahan.
“Apabila seseorang yang tidak ditemukan unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan, maka sudah selayaknya orang itu dibebaskan. UUD 1945 kita jelas mengatakan negara hukum bukan negara yang didasarkan pada kekuasaan,” pungkasnya. (arn)