kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 nama baru calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi pada Pemilu 2019. Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg yang diumumkan, itu artinya total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor.
“Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 7 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2/2019).
KPU Kembali Umumkan 32 Nama Caleg Mantan Koruptor
Sebanyak 32 nama baru itu berasal dari 7 caleg DPRD provinsi dan 25 caleg DPRD kabupaten/kota. Kemungkinan besar tidak akan ada lagi daftar tambahan daftar mantan napi korupsi.