Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan sistem informasi penghitungan suara (situng). Kendati demikian, Bawaslu meminta Situng KPU tetap dipertahankan.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo menyatakan, walaupun KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng, Bawaslu meminta Situng tetap dipertahankan oleh KPU karena sudah tertuang dalam undang-undang.

Baca Juga :  KPU Diminta Tuntaskan Persoalan DPT Secepatnya

Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Oleh karena itu, Bawaslu menginginkan agar KPU berkewajiban untuk memastikan daya yang masuk dalam Situng sebagai bentuk data yang valid dan terverifikasi. Sehingga nantinya data tersebut bisa dipertanggungjawabkan tanpa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.