Majelis Hakim Tawarkan Damai di Luar Sidang Pada Kasus Legalitas Ketum Nasdem Surya Paloh

kabarin.co – Penasihat hukum Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Imron Halimi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menangani perkara gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Imron mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan hukum dimana waktu untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan 6 Februari 2019. Imron meminta perkara diputus secepatnya dalam waktu dua bulan ke depan.

Baca Juga :  Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Soal Revisi UU Usul Pimpinan KPK

Majelis Hakim Tawarkan Damai di Luar Sidang Pada Kasus Legalitas Ketum Nasdem Surya Paloh

“Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu 2 bulan atau 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan. Bukan mulai dari sidang dan itu hari-hari kalender, bukan hari kerja,” kata Imron usai sidang di PN Jakpus, Kamis (21/2).

Baca Juga :  Elektabilitas Mahyudin-Ridwan Naik Tajam, Refrizal Minta Relawan Jangan Euforia

Pada persidangan permulaan ini majelis hakim memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, pihak Surya Paloh, dan tergugat 1, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.