Karena masing-masing pihak masih belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapi. Di kesempatan itu, majelis hakim juga memberi peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.
“Peluang (damai) selalu ada atau mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem) sudah melakukan perbuatan hukum,” ujar Imron.
Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Sebagai penyelenggara KPU mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh sebagai ketua umum. (arn)
Baca Juga:
Nasdem Polisikan Rizal Ramli Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Surya Paloh